Penjualan Buku Kurikulum 2013 Langgar Aturan

19-09-2014 / KOMISI X

Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menegaskan, penjualan buku Kurikulum 2013 (K13), adalah sebuah tindakan pelanggaran. Pasalnya, buku K13 seharusnya dibagikan gratis kepada seluruh pelajar di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks, buku tersebut tidak diperjualbelikan.

Penjualan buku secara ilegal ini imbas dari terlambatnya distribusi buku ke daerah, sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan dari penjualan buku. Apalagi, sekolah mewajibkan pelajar untuk memiliki buku, sementara buku belum terdistribusi ke sekolah, sehingga memaksa orang tua pelajar membeli buku yang sering disebut buku tematik ini.

“Buku Kurikulum 2013 itu (dibagikan secara) gratis. Jika ada yang menjualnya, ini sebuah pelanggaran aturan. Masalah buku memang belum tertata dengan baik. Hasil kunjungan Komisi X ke beberapa daerah beberapa waktu lalu, banyak sekolah yang belum menerima buku,” jelas Agus, saat dihubungi via telepon oleh Parle, Kamis (18/09).

Politisi Demokrat ini menambahkan, pengadaan buku K13 memang hanya dilakukan di pusat, sehingga memerlukan waktu pendistribusian ke daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beralasan, ongkos produksi buku yang di pusat lebih murah jika dibandingkan harus mencetak di daerah.

“Pengadaan buku memang ada di pusat. Saat saya tanyakan kepada menteri, katanya supaya lebih murah. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah jadi tak sebesar jika pengadaan juga dilakukan di daerah. Namun akibatnya, distribusi jadi terganggu seperti sekarang,” imbuh Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini.  

Akibat terlambatnya distribusi buku ini, Agus mengaku pihaknya akan segera melakukan evaluasi. “Jika raker dengan Kemendikbud, soal K13 ini akan menjadi agenda utama, mengingat masih banyak persoalan yang belum diatasi,” tutup Agus.

Dari penelusuran Parle di berbagai pemberitaan media massa, ditemukan buku K13 dijual secara bebas. Bahkan, di beberapa sentra penjualan buku, terpajang buku-buku berlogo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari tingkat dasar, hingga sekolah menengah. (sf), foto : naefurodji/parle/eka hindra.

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...